sumber: www.fluentu.com |
Perdagangan Internasional di dasari oleh gerakan pemerintah dalam meningkatkan pemasukan devisa bagi negara dan tuntutan di era globalisasi. Kegiatan ini tidak bisa dipungkiri bahwa sekarang ini mengalami perkembangan yang sangat pesat apalagi dengan semakin gencarnya penggunaan internet sebagai media perdagangan . Dengan semakin pesatnya perkembangan tersebut, maka bukan tidak mungkin arus pergerakan barang akan terus mengalir dan dapat mengancam perekonomian suatu Negara.
Dalam kegiatan
perdagangan internasional atau biasa disebut perdagangan antarnegara ini memang
sering kali bahkan sengaja mengalami hambatan. Hambatan perdagangan
internasional yang paling mendasar adalah regulasi atau peraturan pemerintah
yang membatasi perdagangan bebas. Sebenarnya
hambatan ini ada dalam rangka mengatur dan melindungi eknomi suatu negara agar
tetap stabil dan aman. Karena apabila tidak diatur maka produk-produk luar
negeri akan membanjiri pasar dan mematikan industri yang ada di dalam negeri.
Negara dapat
menghambat arus perdagangan internasional dengan mengeluarkan berbagai kebijakan
dalam rangka melindungi perekonomian Negara tersebut. Berikut adalah berbagai
bentuk kebijakan atau hambatan yang dapat dilakukan oleh suatu Negara antara
lain:
a. Tarif atau bea cukai
Tarif adalah pembebanan pajak (custom duties) terhadap barang-barang yang melewati batas kenegaraan. Tarif dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, yakni bea ekspor, bea transit, bea impor, uang jaminan impor
b. Kuota Impor
Kuota membatasi banyaknya unit yang dapat diimpor. Tujuannya adalah untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan menaikkan harga produknya.
c. Subsidi
Subsidi adalah bantuan pemerintah untuk produsen lokal. Subsidi dihasilkan dari pajak yang dipungut pemerintah dari rakyat.
d. Exchange Control
Kontrol ini memungkinkan negara – negara yang ekonominya lebih stabil membatasi jumlah volatilitas nilai tukar mata uang yang masuk / keluar.
e. State Trading Operation
State Trading Operation adalah dimana pemerintah dalam perdagangan melakukan kegiatan ekspor.
f. Peraturan anti-dumping
Dimana politik Dumping adalah menjual suatu barang yang nilainya lebih tinggi dari harga beli, baik dijual di luar negeri maupun dalam negeri tetap mendapat untung.
a. Tarif atau bea cukai
Tarif adalah pembebanan pajak (custom duties) terhadap barang-barang yang melewati batas kenegaraan. Tarif dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, yakni bea ekspor, bea transit, bea impor, uang jaminan impor
b. Kuota Impor
Kuota membatasi banyaknya unit yang dapat diimpor. Tujuannya adalah untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan menaikkan harga produknya.
c. Subsidi
Subsidi adalah bantuan pemerintah untuk produsen lokal. Subsidi dihasilkan dari pajak yang dipungut pemerintah dari rakyat.
d. Exchange Control
Kontrol ini memungkinkan negara – negara yang ekonominya lebih stabil membatasi jumlah volatilitas nilai tukar mata uang yang masuk / keluar.
e. State Trading Operation
State Trading Operation adalah dimana pemerintah dalam perdagangan melakukan kegiatan ekspor.
f. Peraturan anti-dumping
Dimana politik Dumping adalah menjual suatu barang yang nilainya lebih tinggi dari harga beli, baik dijual di luar negeri maupun dalam negeri tetap mendapat untung.
g. Premi
Kebijakan berupa pemberian
hadiah atau penghargaan kepada perusahaan yang mampu memproduksi barang dengan
kuantitas dan kualitas yang tinggi. Pemberian premi ini diharapkan dapat
menghasilkan produk-produk yang berkualitas tinggi.
h. Diskriminasi harga
Kebijakan melalui
penetapan harga produk secara berlainan dengan negara tertentu, yang dilakukan
dalam rangka perang tarif agar negara tertentu yang dijadikan target mau
menurunkan harga.
i. Larangan ekspor.
j. Larangan Impor.
EmoticonEmoticon